All for Joomla All for Webmasters

Pengertian Asuransi Kesehatan Menurut Undang-Undang

Di era modern seperti sekarang ini, asuransi kesehatan tidak dapat dipungkiri lagi eksistensinya . Banyak orang mulai memikirkan proteksi terhadap kesehatannya melalui asuransi kesehatan. Produk asuransi yang juga diketahui sebagai asuransi pemberi proteksi terhadap kesehatan ini begitu tenar di segala penjuru dunia, termasuk di negara Indonesia. Perlu Anda ketahui bahwa asuransi kesehatan di Indonesia juga diatur dalam perundang-undangan. Adapun pengertian asuransi kesehatan menurut undang-undang yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut. 

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Pengertian asuransi kesehatan menurut undang-undang yang pertama adalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau yang juga dikenal sebagai KUHD. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut asuransi kesehatan merupakan sebuah kontrak atau perjanjian yang mana pihak penanggung akan menerima premi yang mengikatnya pada pihak tertanggung. Hal ini bertujuan guna melepaskan atau membebaskan pihak tertanggung tersebut atas kerugian akibat kehilangan atau hilangnya sebuah keuntungan yang diharapkan dan diderita oleh pihak tersebut karena suatu kejadian yang tidak pasti. 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 

Pengertian asuransi kesehatan menurut undang-undang lainnya juga dimuat dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Adapun pengertian asuransi kesehatan tersebut adalah suatu perjanjian yang dibuat dan telah disepakati oleh kedua belah pihak, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung untuk menerima premi asuransi. Selain itu, di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 juga memuat tujuan asuransi kesehatan yakni: 

  1. Pemberian penggantian pada pihak tertanggung atau pembayar premi akibat kerugian, kerusakan maupun kehilangan atas keuntungan yang diharapkan.
  2. Pemenuhan tanggung jawab pada pihak ketiga yang diderita oleh pihak tertanggung akibat peristiwa yang tiba-tiba. 
  3. Perolehan pembayaran atau ganti akibat peristiwa kematian yang diderita pihak tertanggung maupun orang ketiga pihak tertanggung. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 memuat pengertian asuransi kesehatan dengan spesifikasi asuransi kesehatan sosial, yakni pengalihan biaya sakit yang berasal dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung, sehingga pemberian tanggung jawab dilimpahkan oleh pihak penanggung yang wajib memberikan biaya ataupun pelayanan atas perawatan maupun pengobatan apabila pihak tertanggung mengalami sakit, kecelakaan maupun peristiwa lain yang menyebabkan kerugian pada kesehatan pihak tertanggung. 

Baca Juga: Pengertian Asuransi Kesehatan dan Contohnya

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 juga memuat pengertian asuransi kesehatan lainnya khususnya dalam pasal 1 yakni sebuah perlindungan bagi pekerja maupun tenaga kerja dengan bentuk berwujud atau berupa uang santunan. Uang santunan tersebut dijadikan sebagai biaya pengganti dari penghasilan yang hilang, lenyap atau berkurang yang disebabkan oleh suatu peristiwa tertentu, yang mana dialami oleh tenaga kerja. Adapun peristiwa tersebut dapat berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, persalinan, jaminan pensiun hingga peristiwa kematian. 

Semoga pengertian asuransi kesehatan menurut undang-undang di atas mampu memberikan informasi mengenai pengertian asuransi yang Anda harapkan. Segera wujudkan jaminan perlindungan kesehatan Anda dan keluarga dengan memanfaatkan produk asuransi kesehatan. Selamat mencoba!

Leave a Reply