Lelang mobil – Lelang menjadi salah satu solusi atau andalan untuk bisa mendapatkan mobil dengan harga yang murah dan di bawah pasaran. Banyak yang sudah paham akan mobil memilih untuk membeli di lelang dibandingkan di dealer atau membeli langsung di showroom. Salah satu alasan yang mendasar adalah harganya yang lebih miring. Meski begitu Anda yang baru pertama kali mengikuti lelang ini harus tahu trik dan strateginya terlebih dahulu, karena tidak tahu trik dan strategi hanya akan membuat Anda buntung tidak untung.
Meski lelang mobil ini dianggap suatu hal yang menguntungkan namun ada beberapa hal yang harus Anda waspadai salah satunya adalah kelengkapan surat menyurat atau dokumen dari mobil tersebut. Jika dokumennya tidak lengkap seperti BPKB dan STNK tentu Anda tidak sah diakui sebagai pemilik kendaraan tersebut.
Kesulitan Pengurusan BPKB
Ada beberapa masyarakat yang mengeluh kesulitan dalam mengurus BPKB mobil yang berhasil dimenangkannya, padahal tanpa surat berharga tersebut mobil Anda menjadi mobil kosong. Jika dijual nantinya pun akan jauh lebih murah dari harga pasaran atau bahkan bisa merosot jauh. Hal inilah yang harus Anda waspadai karena bagi kendaraan bermotor BPKB ini ibarat nyawanya. Masyarakat yang kesulitan untuk mengurus BPKB baru pun mendapatkan tanggapan dari Kementerian Keuangan.
Kemenkeu mengungkapkan bahwa lelang mobil yang diselenggarakan oleh balai lelang mobil sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan, bahkan informasi tentang kelengkapan surat-surat kendaraan pun sudah diberitahukan sebelum proses lelang berlangsung bahwa kendaraan lelang tersebut tidak dilengkapi dengan BPKB. Dengan dijelaskan tentang hal tersebut dimaksudkan pelaksanaan lelang tersebut sudah dianggap diterima oleh semua peserta lelang dan peserta lelang harus menerima semua konsekuensi dari pelaksanaan lelang karena telah bersedia mengikuti lelang. Bahkan pernyataan tersebut sudah tertulis di dalam badan risalah lelang yang menyebutkan bahwa penawar atau pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang ditawar olehnya. Pernyataan tersebut juga telah dibacakan oleh pejabat lelang sebelum pelaksanaan lelang.
Berhubungan dengan tidak bisa diterbitkan BPKB yang baru, pembeli bisa melakukan koordinasi dengan Penjual dan juga Samsat atau kepolisian setempat. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL selalu bersiap membantu pemenang lelang jika ada hal-hal yang dibutuhkan oleh pemenang lelang selama hal itu masih berada di dalam wewenang KPKNL dan sesuai dengan tugas maupun fungsi terkait proses lelang.
Pengurusan STNK dan BPKB Baru
Melihat hal tersebut penting sekali bagi Anda untuk tahu bagaimana mengurus STNK dan juga BPKB yang baru khusus untuk kendaraan yang berhasil Anda menangkan saat lelang tersebut. Pasalnya mobil hasil korupsi dan lain sebagainya tidak akan pernah dilengkapi dengan BKPB dan juga STNK. Untuk pengurusannya sebenarnya mudah karena Anda tidak membutuhkan surat-surat yang lama, hanya saja Anda membutuhkan surat ketetapan risalah lelang dan juga bukti pembayaran lelang. Pengurusannya sama dengan kendaraan yang baru yaitu pembayaran PNBP BPKB, PNBP STNK, PNPB TNKB, biaya BBN-KB, PKB, dan juga SWDKLLAJ. Yang harus Anda ingat adalah jika persyaratan dokumen ada yang belum terpenuhi, maka pengurusan surat untuk dokumen kendaraan ini belum bisa di proses.
Untuk biaya penerbitan BPKB kendaraan roda empat dan ganti kepemilikan akan dikenakan biaya mulai dari 375 ribu, penerbitan STNK roda empat dengan biaya mulai dari 200 ribu, pengesahan STNK, penerbitan STCK, dan TNKB ini biayanya kurang lebih 200 ribu. Dengan biaya kurang dari 1 juta Anda sudah akan bisa mendapatkan BPKB baru. Hal itu belum mutasi jika peseta lelang berasal dari luar daerah.
Demikianlah tanggapan Kemenkeu tentang lelang mobil yang sulit mendapatkan BPKB baru, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.